6. "SISA HASIL USAHA (SHU)"
Sisa hasil usaha adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh selama satu tahun buku setelah dikurangi dengan
penyusutan-penyusutan dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan.
Sisa
hasil usaha berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan juga
bukan anggota. Sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan
untuk anggota dibagi untuk :
a) Cadangan
koperasi
b) Anggota
sebanding dengan jasa yang diberikannya
c) Dana
pengurus
d) Dana
Pegawai/Karyawan
e) Dana
pendidikan koperasi
f) Dana
social
g) Dana
pembangunan daerah kerja
Sisa
hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota
dibagi untuk:
a) Cadangan
koperasi
b) Dana
Pegawai/Karyawan
c) Dana
pendidikan koperasi
d) Dana
social
e) Dana
pembangunan daerah kerja
Cara
dan besarnya pembagian tersebut didalam ayat (3) dan ayat (4) pasal ini diatur
didalam anggaran dasar. Cara penggunaan sisa hasil usaha tersebut didalam ayat
(3) dan ayat (4) kecuali Cadangan Koperasi diatur didalam anggaran dasar dengan
mnegutamakan kepentingan koperasi.
DAFTAR
PUSTAKA
Soetrisno
P.H.1984,1992.Kapita Selekta Ekonomi Indonesia.Yogyakarta:Penerbit Andi Offset
Tidak ada komentar:
Posting Komentar