Kamis, 25 Desember 2014

Ekonomi Koperasi



6. "SISA HASIL USAHA (SHU)"

            Sisa hasil usaha adalah pendapatan koperasi yang diperoleh selama satu tahun buku setelah dikurangi dengan penyusutan-penyusutan dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan.
Sisa hasil usaha berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan juga bukan anggota. Sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi untuk :
a)      Cadangan koperasi
b)      Anggota sebanding dengan jasa yang diberikannya
c)      Dana pengurus
d)     Dana Pegawai/Karyawan
e)      Dana pendidikan koperasi
f)       Dana social
g)      Dana pembangunan daerah kerja
Sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota dibagi untuk:
a)      Cadangan koperasi
b)      Dana Pegawai/Karyawan
c)      Dana pendidikan koperasi
d)     Dana social
e)      Dana pembangunan daerah kerja
Cara dan besarnya pembagian tersebut didalam ayat (3) dan ayat (4) pasal ini diatur didalam anggaran dasar. Cara penggunaan sisa hasil usaha tersebut didalam ayat (3) dan ayat (4) kecuali Cadangan Koperasi diatur didalam anggaran dasar dengan mnegutamakan kepentingan koperasi.

DAFTAR PUSTAKA
Soetrisno P.H.1984,1992.Kapita Selekta Ekonomi Indonesia.Yogyakarta:Penerbit Andi Offset

Tidak ada komentar:

Posting Komentar