7. "PERKEMBANGAN KOPERASI
DI INDONESIA"
Menurut sukoco dalam bukunya
“Seratus tahun koperasi di Indonesia”, Badan hokum koperasi di Indonesia adalah
sebuah koperasi di Leuwiliang, yang didirikan pada tanggal 6 Desember 1895.
Pada hari itu, Raden Ngabei
Ariawiriaatmadja, Putih Purwokerto, bersama kawan-kawan , telah mendirikan bank
simpan pinjam untuk menolong sejawatnya pada pegawai negeri pribumi melepaskan
diri dari cengkeraman pelepas uang, yang dikala itu merajalela. Bank simpan
pinjam tersebut, semacam bank tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun
1967 tentang pokok-pokok perbankkan, di beri nama “De
Purwokertosche”Hulp-enSpaarbank der Inlandsche Hoofden”. Dalam bahasa
Indonesia, artinyakurang lebih sama dengan Bank simpan pinjam para “priyayi”
Purwokerto.
Perlu di ingat bahwa Indonesia baru
mengenal Perundangan-undangan koperasipada tahun1915, yaitu dengan
diterbitkannya “Verordening op de Cooperative Vereninging”, Kononklijk besluit7
April 1915, Indisch Staatsblad No. 431. Peraturan tersebut tidak ada bedanya
dengan undang-undang koperasi negeri belanda menurut staatsblad tahun 1876 No.
277. Jadi karena perundang-undangan koperasi baru ada pada tahun 1915, maka
pada tahun tahun 1895 badan hokum koperasi belum dikenal di Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
Sitio, Arifin dan tamba, halomoan. 2001. Koperasi Teori dan Praktik. Jakarta: Penerbit
Erlangga.