Etika Profesi Akuntan
Dalam tulisan ini saya akan mereview
kembali penulisan dari jurnal ilmiah dengan topik pembahasan tentang Etika
Profesi seorang Akuntan . Jurnal ini dibuat oleh Restu Agusti.
PENGARUH
KOMPETENSI, INDEPENDENSI DAN PROFESIONALISME TERHADAP KUALITAS AUDIT (STUDI
EMPIRIS PADA KANTOR AKUNTAN PUBLIK SESUMATERA).
LATAR
BELAKANG
Audit merupakan suatu proses untuk mengurangi
ketidakselarasan informasi yang terdapat antara manajer dan pemegang saham.
Untuk itu diperlukan pihak ketiga (Akuntan Publik) yang dapat memberi keyakinan
kepada investor dan kreditor bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh
manajemen dapat dipercaya.
Dalam melaksanakan tugas auditnya seorang auditor
harus berpedoman pada standar audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik
Indonesia (IAPI) yakni standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar
pelaporan. Selain standar audit, seorang auditor juga harus mematuhi kode etik
profesi yang mengatur tentang tanggung jawab profesi, kompetensi dan
kehati-hatian professional, kerahasiaan, perilaku profesional serta standar
teknis bagi seorang auditor dalam menjalankan profesinya.
Kepercayaan yang besar dari pemakai laporan keuangan
auditan dan jasa lainnya yang diberikan oleh akuntan publik inilah yang
akhirnya mengharuskan akuntan publik memperhatikan kualitas audit yang
dihasilkannya. Adapun pertanyaan dari masyarakat tentang kualitas audit yang
dihasilkan oleh akuntan publik semakin besar setelah terjadi banyak skandal
yang melibatkan akuntan publik baik di luar negeri maupun di dalam negeri.
Skandal di dalam negeri misalnya pada kasus keuangan dan manajerial perusahaan
publik yang tidak bisa terdeteksi oleh akuntan publik yang menyebabkan
perusahaan didenda oleh Bapepam (Christiawan,2003).
Berbagai pandangan tentang kualitas audit
dikemukakan oleh para ahli, De Angelo (1981) menyatakan bagaimana seorang
auditor akan menemukan lalu melaporkan penyimpangan yang ditemui saat
pemeriksaan laporan keuangan. Menurut Rosnidah (2010) adalah pelaksanaan audit
yang dilakukan sesuai dengan standar sehingga mampu mengungkapkan dan
melaporkan apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan klien. Selain itu AAA
Financial Accounting Committe (2000) dalam Christiawan (2003:83) menyatakan
bahwa “Kualitas audit ditentukan oleh 2 hal yaitu kompetensi dan independensi”.
Selanjutnya menurut Hidayat (2011) selain kompetensi dan independensi kualitas
auditor juga dipengaruhi oleh profesionalisme.
Berkenaan dengan tersebut Bedard
(1986) dalam Lastanti (2005:88) mengartikan kompetensi sebagai seseorang yang
memiliki pengetahuan dan ketrampilan prosedural yang luas yang ditunjukkan
dalam pengalaman audit. Dalam melaksanakan audit, auditor harus bertindak
sebagai seorang ahli dalam bidang akuntansi dan auditing. Pencapaian keahlian
dimulai dengan pendidikan formal, yang selanjutnya melalui pengalaman dan
praktek audit (SPAP,2011). Selain itu auditor harus menjalani pelatihan teknis
maupun pendidikan umum. Dengan demikian auditor harus memiliki kompetensi dalam
pelaksanaan pengauditan agar dapat menghasilkan audit yang berkualitas. Dalam
penelitian yang dilakukan oleh Alim dkk (2007); Elfarini (2007); Efendy (2010);
Indah (2010); Irwansyah (2010) menyatakan bahwa kompetensi mempengaruhi
kualitas suatu audit. Sebaliknya Budi (2004) dan Oktavia (2006) menyatakan
bahwa kompetensi tidak mempengaruhi kualitas suatu audit.
Namun sesuai dengan tanggungjawabnya untuk menaikkan
tingkat keandalan laporan keuangan suatu perusahaan maka akuntan publik tidak
hanya perlu memiliki kompetensi atau keahlian saja tetapi juga harus independen
dalam melakukan audit, karena tanpa adanya independensi masyarakat tidak dapat
mempercayai hasil audit. Dengan kata lain, keberadaan auditor ditentukan oleh
independensinya (Indah,2010).
Pernyataan diatas di dukung dengan hasil penelitian
oleh Harhinto (2004); Alim dkk (2007); Elfarini (2007); Indah (2010); Irwansyah
(2010). Tetapi sebaliknya Samelson et al (2006); Purnomo (2007); Efendy (2010);
Haryani (2011) dan Rahmawati (2011) menemukan bahwa independensi tidak
mempengaruhi kualitas audit. Tidak hanya kompetensi dan independensi, seorang
auditor juga harus mempunyai sikap profesionalisme. Yang menurut Arens &
Loobecke (2009) profesionalisme adalah suatu tanggung jawab yang dibebankan
lebih dari sekedar dari memenuhi tanggung jawab yang dibebankan kepadanya dan
lebih dari sekedar dari memenuhi Undang-undang dan peraturan masyarakat.
Profesionalisme ini menjadi syarat utama bagi seseorang auditor eksternal seperti
auditor yang terdapat pada Kantor Akuntan Publik (KAP).
Sebab dengan
profesionalisme yang tinggi kebebasan auditor akan semakin terjamin. Untuk
menjalankan perannya yang menuntut tanggung jawab yang semakin luas, auditor
eksternal harus memiliki wawasan yang luas tentang kompleksitas organisasi
modern. Penelitian yang dilakukan oleh Irwansyah (2010); Martiyani (2010);
Nisfusa (2010); Rosnidah dkk (2010); Setiawan (2012) menunjukkan bahwa
profesionalisme mempengaruhi kualitas audit. Tetapi Wahyudi (2006); Hidayat
(2011) menyatakan bahwa profesionalisme tidak mempengaruhi kualitas audit.
Kualitas auditor sebagai kemungkinan auditor untuk
menemukan pelanggaran atau kesalahan pada sistem akuntansi klien dan melaporkan
pelanggaran tersebut (De Angelo, 1981) Kedua hal tersebut merupakan mutlak dan
tidak dapat dipisahkan dari pengertian kualitas auditor.
Menurut Rosnidah (2010) kualitas audit adalah
pelaksanaan audit yang dilakukan sesuai dengan standar sehingga mampu
mengungkapkan dan melaporkan apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan klien.
Kualitas audit menurut Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) menyatakan
bahwa audit yang dilakukan auditor dikatakan berkualitas, jika memenuhi standar
auditing dan standar pengendalian mutu.
Dari pengertian kualitas audit di atas maka dapat
disimpulkan bahwa kualitas audit merupakan segala kemungkinan dimana auditor
pada saat mengaudit laporan keuangan klien dapat menemukan pelanggaran yang
terjadi dalam sistem akuntansi klien dan melaporkannya dalam bentuk laporan keuangan
auditan, dimana dalam melaksanakan tugasnya tersebut auditor berpedoman pada
standar auditing dan kode etik akuntan publik yang relevan. Audit memiliki
fungsi sebagai proses untuk mengurangi ketidakselarasan informasi yang terdapat
antara manajer dan para pemegang saham dengan menggunakan pihak luar untuk
memberikan pengesahan terhadap laporan keuangan. Para pengguna laporan keuangan
terutama para pemegang saham akan mengambil keputusan berdasarkan pada laporan
yang telah dibuat oleh auditor.
Hal ini berarti auditor mempunyai peranan penting
dalam pengesahan laporan keuangan suatu perusahaan. Oleh karena itu auditor
harus menghasilkan audit yang berkualitas sehingga dapat mengurangi
ketidakselarasan yang terjadi antara pihak manajemen dan pemilik. Tetapi dalam
menjalankan fungsinya, auditor sering mengalami konflik kepentingan dengan
manajemen perusahaan. Manajemen ingin operasi perusahaan atau kinerjanya tampak
berhasil, salah satunya tergambar melalui laba yang lebih tinggi dengan maksud
untuk menciptakan penghargaan. Yang pada akhirnya menyebabkan bermunculnya
kasus perusahaan yang jatuh dan gagal bisnis sering dikaitkan dengan kegagalan
auditor. Dan ini mengancam kredibilitas auditor sebagai pihak yang ditugasi
untuk menambah kredibilitas laporan keuangan. Ancaman ini yang selanjutnya
mempengaruhi persepsi masyarakat tentang kualitas audit.
Dari penjelasan di atas dapat terlihat bahwa auditor
dituntut oleh pihak yang berkepentingan dengan perusahaan untuk memberikan
pendapat tentang kewajaran pelaporan keuangan yang disajikan oleh manajemen
perusahaan dan untuk menjalankan kewajibannya ada 3 komponen yang harus
dimiliki oleh auditor yaitu kompetensi (keahlian), independensi dan
profesionalisme. Dimana kemampuan untuk menemukan salah saji yang material
dalam laporan keuangan perusahaan tergantung dari kompetensi auditor, sedangkan
kemauan untuk melaporkan temuan salah saji tersebut tergantung pada
independensinya dan sikap profesionalisme seorang auditor sangat penting dalam
menghasilkan audit yang berkualitas.
METODE
PENELITIAN
Populasi Dan Sampel Populasi penelitian ini adalah
seluruh auditor yang bekerja pada Kantor Akuntan Publik (KAP) dan terdaftar
pada Direktori Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) 2011 di wilayah Sumatera.
Adapun teknik pengambilan sampel menggunakan purposive sampling. Total sampel
penelitian ini adalah 162 auditor. Dimana dari masing-masing Kantor Akuntan
Publik diambil 3 auditor yaitu partner, senior dan junior auditor, karena peneliti
ingin melihat tingkat kompetensi, independesi dan profesionalisme dalam
mempengaruhi kualitas audit dari ketiga tingkatan auditor tersebut.
METODE ANALISIS
Data Analisis data dalam penelitian ini menggunakan
Regresi Linier Berganda digunakan untuk menguji pengaruh ketiga faktor yang
mempengaruhi kualitas audit terhadap kualitas audit (menguji hipotesis 13).
KESIMPULAN
Berdasarkan analisis yang dilakukan pada bagian
sebelumnya dapat diambil beberapa kesimpulan, yaitu:
1. Pengujian
hipotesis menunjukkan bahwa variabel Kompetensi, Independensi dan
Profesionalisme memiliki pengaruh terhadap kualitas audit.
2. Hasil
pengujian koefisien determinasi (R2 ) sebesar 0.570 memberi pengertian bahwa
57% kualitas audit dipengaruhi oleh kompetensi, independensi dan
profesionalisme. Jumlah koefisien determinasi sebesar 57% memberi gambaran
bahwa masih ada sekitar 43% variabel lain yang mempengaruhi kualitas audit.
Penulis menyadari bahwa
penelitian ini masih memiliki beberapa kelemahan atau keterbatasan, yaitu:
1. Auditor
yang menjadi sampel pada penelitian ini hanya 89 orang. Kurangnya responden ini
dikarenakan banyaknya kuesioner yang tidak kembali terutama kuesioner yang
dikirim melalui pos. Disamping itu juga, beberapa KAP pindah alamat dan juga
sudah tutup.
2. Hasil
penelitian ini hanya dapat menggeneralisir opini auditor yang bekerja di Kantor
Akuntan Publik se-Sumatera sehingga belum dapat menggeneralisir keadaan daerah
lainnya di Indonesia. Oleh karena itu, peneliti selanjutnya dapat lebih
mengoptimalkan kemampuan generalisir hasil penelitian.