Senin, 28 November 2016

ETIKA PROFESI AKUNTANSI

1.        Mengapa etika profesi akuntansi diperlukan?

       Berbicara soal etika, etika merupakan aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang sudah cukup dikenal masyarakat luas yaitu sebagai bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Dalam dunia lembaga akuntansi, ada yang namanya kode etik profesi akuntansi, seorang akuntan profesional harus memiliki Etika Profesi Akuntansi. Di Indonesia, kode etik ini di gawangi oleh organisasi profesi akuntansi, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Tujuan dari kode etik profesi akuntansi ini diantaranya adalah:

·         Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi,
·         Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota,
·         Untuk menjunjung tinggi martabat profesi,
·         Untuk meningkatkan mutu profesi,
·         Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi,
·         Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi,
·         Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat,
·         Menentukan baku standar.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), meliputi 3 bagian:

·         Prinsip Etika: Memberikan dasar kerangka bagi aturan etika yang mengatur suatu pelaksanaan jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh kongres serta berlaku untuk seluruh anggotanya.
·         Aturan Etika: Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan mengikat hanya kepada anggota Himpunan yang bersangkutan.
·         Interpretasi Aturan Etika: interpretasi yang ditetapkan oleh Badan yang di bentuk oleh Himpunan setelah mendengarkan/memerhatikan tanggapan dari anggota dan juga pihak berkepentingan yang lain. Kemudian digunakan sebagai panduan menerapkan Aturan Etika tanpa bermaksud untuk membatasi lingkup dan juga penerapan nya.

2.      Apa saja prinsip-prinsip etika profesi akuntansi yang diperlukan?
        
       Prinsip adalah suatu pernyataan fundamental atau kebenaran umum maupun individual yang dijadikan oleh seseorang/ kelompok sebagai sebuah pedoman untuk berpikir atau bertindak. Terdapat 8 prinsip dalam sebuah etika profesi akuntansi yaitu:

·         Tanggung Jawab Profesi : Ketika melaksanakan tanggung jawabnya sebagai seorang profesional, setiap anggota harus mempertimbangkan moral dan juga profesional di dalam semua kegiatan yang dilakukan.
·         Kepentingan Publik : Setiap anggota harus senantiasa bertindak dalam krangka memberikan pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan yang diberikan publik, serta menunjukkan komitmennya sebagai profesional.
·         Integritas: Untuk meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota wajib memenuhi tanggung jawabnya sebagai profesional dengan tingkat integritas yang setinggi mungkin.
·         Obyektivitas : Setiap anggota berkwajiban untuk menjaga tingkat ke-obyektivitas-nya dan terbebas dari benturan-benturan kepentingan dalam menjalankan tugas kewajiban profesional.
·         Kompetensi dan sifat kehati-hatian profesional : Setiap anggota wajib menjalankan jasa profesional dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan juga berkewajiban untuk mempertahankan keterampilan profesional pada tingkatan yang dibutuhkan ini untuk memastikan bahwa klien mendapatkan manfaat dari jasa profesional yang diberikan dengan kompeten berdasar pada perkembangan praktik, legislasi serta teknik yang mutakhir.
·         Kerahasiaan : Anggota harus menghormati kerahasiaan informasi selama melaksanakan jasa profesional. Tidak boleh menggunakan atau mengungkapkan informasi tersebut jika tanpa persetujuan terlebih dahulu kecuali memiliki hak atau kewajiban sebagai profesional atau juga hukum untuk mengungkapkan informasinya.
·         Perilaku Profesional : Tiap anggota wajib untuk berperilaku konsisten dengan reputasi yang baik dan menjauhi kegiatan/tindakan yang bisa mendiskreditkan profesi.
·         Standar Teknis : Anggota harus menjalankan jasa profesional sesuai standar teknis dan standar profesional yang berhubungan/relevan. Setiap anggota wajib untuk melaksanakan penugasan dari klien selama penugasan tersebut tidak berseberangan dengan prinsip integritas dan prinsip objektivitas.

Daftar Pustaka





Sabtu, 19 November 2016

ETIKA PROFESI AKUNTAN

Etika Profesi Akuntan 

Dalam tulisan ini saya akan mereview kembali penulisan dari jurnal ilmiah dengan topik pembahasan tentang Etika Profesi seorang Akuntan .  Jurnal ini dibuat oleh Restu Agusti.

PENGARUH KOMPETENSI, INDEPENDENSI DAN PROFESIONALISME TERHADAP KUALITAS AUDIT (STUDI EMPIRIS PADA KANTOR AKUNTAN PUBLIK SESUMATERA).

LATAR BELAKANG
Audit merupakan suatu proses untuk mengurangi ketidakselarasan informasi yang terdapat antara manajer dan pemegang saham. Untuk itu diperlukan pihak ketiga (Akuntan Publik) yang dapat memberi keyakinan kepada investor dan kreditor bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen dapat dipercaya.

Dalam melaksanakan tugas auditnya seorang auditor harus berpedoman pada standar audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) yakni standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan. Selain standar audit, seorang auditor juga harus mematuhi kode etik profesi yang mengatur tentang tanggung jawab profesi, kompetensi dan kehati-hatian professional, kerahasiaan, perilaku profesional serta standar teknis bagi seorang auditor dalam menjalankan profesinya.  

Kepercayaan yang besar dari pemakai laporan keuangan auditan dan jasa lainnya yang diberikan oleh akuntan publik inilah yang akhirnya mengharuskan akuntan publik memperhatikan kualitas audit yang dihasilkannya. Adapun pertanyaan dari masyarakat tentang kualitas audit yang dihasilkan oleh akuntan publik semakin besar setelah terjadi banyak skandal yang melibatkan akuntan publik baik di luar negeri maupun di dalam negeri. Skandal di dalam negeri misalnya pada kasus keuangan dan manajerial perusahaan publik yang tidak bisa terdeteksi oleh akuntan publik yang menyebabkan perusahaan didenda oleh Bapepam (Christiawan,2003).

Berbagai pandangan tentang kualitas audit dikemukakan oleh para ahli, De Angelo (1981) menyatakan bagaimana seorang auditor akan menemukan lalu melaporkan penyimpangan yang ditemui saat pemeriksaan laporan keuangan. Menurut Rosnidah (2010) adalah pelaksanaan audit yang dilakukan sesuai dengan standar sehingga mampu mengungkapkan dan melaporkan apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan klien. Selain itu AAA Financial Accounting Committe (2000) dalam Christiawan (2003:83) menyatakan bahwa “Kualitas audit ditentukan oleh 2 hal yaitu kompetensi dan independensi”. Selanjutnya menurut Hidayat (2011) selain kompetensi dan independensi kualitas auditor juga dipengaruhi oleh profesionalisme. 

Berkenaan dengan tersebut Bedard (1986) dalam Lastanti (2005:88) mengartikan kompetensi sebagai seseorang yang memiliki pengetahuan dan ketrampilan prosedural yang luas yang ditunjukkan dalam pengalaman audit. Dalam melaksanakan audit, auditor harus bertindak sebagai seorang ahli dalam bidang akuntansi dan auditing. Pencapaian keahlian dimulai dengan pendidikan formal, yang selanjutnya melalui pengalaman dan praktek audit (SPAP,2011). Selain itu auditor harus menjalani pelatihan teknis maupun pendidikan umum. Dengan demikian auditor harus memiliki kompetensi dalam pelaksanaan pengauditan agar dapat menghasilkan audit yang berkualitas. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Alim dkk (2007); Elfarini (2007); Efendy (2010); Indah (2010); Irwansyah (2010) menyatakan bahwa kompetensi mempengaruhi kualitas suatu audit. Sebaliknya Budi (2004) dan Oktavia (2006) menyatakan bahwa kompetensi tidak mempengaruhi kualitas suatu audit.

Namun sesuai dengan tanggungjawabnya untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan suatu perusahaan maka akuntan publik tidak hanya perlu memiliki kompetensi atau keahlian saja tetapi juga harus independen dalam melakukan audit, karena tanpa adanya independensi masyarakat tidak dapat mempercayai hasil audit. Dengan kata lain, keberadaan auditor ditentukan oleh independensinya (Indah,2010).

Pernyataan diatas di dukung dengan hasil penelitian oleh Harhinto (2004); Alim dkk (2007); Elfarini (2007); Indah (2010); Irwansyah (2010). Tetapi sebaliknya Samelson et al (2006); Purnomo (2007); Efendy (2010); Haryani (2011) dan Rahmawati (2011) menemukan bahwa independensi tidak mempengaruhi kualitas audit. Tidak hanya kompetensi dan independensi, seorang auditor juga harus mempunyai sikap profesionalisme. Yang menurut Arens & Loobecke (2009) profesionalisme adalah suatu tanggung jawab yang dibebankan lebih dari sekedar dari memenuhi tanggung jawab yang dibebankan kepadanya dan lebih dari sekedar dari memenuhi Undang-undang dan peraturan masyarakat. Profesionalisme ini menjadi syarat utama bagi seseorang auditor eksternal seperti auditor yang terdapat pada Kantor Akuntan Publik (KAP). 

Sebab dengan profesionalisme yang tinggi kebebasan auditor akan semakin terjamin. Untuk menjalankan perannya yang menuntut tanggung jawab yang semakin luas, auditor eksternal harus memiliki wawasan yang luas tentang kompleksitas organisasi modern. Penelitian yang dilakukan oleh Irwansyah (2010); Martiyani (2010); Nisfusa (2010); Rosnidah dkk (2010); Setiawan (2012) menunjukkan bahwa profesionalisme mempengaruhi kualitas audit. Tetapi Wahyudi (2006); Hidayat (2011) menyatakan bahwa profesionalisme tidak mempengaruhi kualitas audit.
Kualitas auditor sebagai kemungkinan auditor untuk menemukan pelanggaran atau kesalahan pada sistem akuntansi klien dan melaporkan pelanggaran tersebut (De Angelo, 1981) Kedua hal tersebut merupakan mutlak dan tidak dapat dipisahkan dari pengertian kualitas auditor.

Menurut Rosnidah (2010) kualitas audit adalah pelaksanaan audit yang dilakukan sesuai dengan standar sehingga mampu mengungkapkan dan melaporkan apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan klien. Kualitas audit menurut Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) menyatakan bahwa audit yang dilakukan auditor dikatakan berkualitas, jika memenuhi standar auditing dan standar pengendalian mutu.

Dari pengertian kualitas audit di atas maka dapat disimpulkan bahwa kualitas audit merupakan segala kemungkinan dimana auditor pada saat mengaudit laporan keuangan klien dapat menemukan pelanggaran yang terjadi dalam sistem akuntansi klien dan melaporkannya dalam bentuk laporan keuangan auditan, dimana dalam melaksanakan tugasnya tersebut auditor berpedoman pada standar auditing dan kode etik akuntan publik yang relevan. Audit memiliki fungsi sebagai proses untuk mengurangi ketidakselarasan informasi yang terdapat antara manajer dan para pemegang saham dengan menggunakan pihak luar untuk memberikan pengesahan terhadap laporan keuangan. Para pengguna laporan keuangan terutama para pemegang saham akan mengambil keputusan berdasarkan pada laporan yang telah dibuat oleh auditor.

Hal ini berarti auditor mempunyai peranan penting dalam pengesahan laporan keuangan suatu perusahaan. Oleh karena itu auditor harus menghasilkan audit yang berkualitas sehingga dapat mengurangi ketidakselarasan yang terjadi antara pihak manajemen dan pemilik. Tetapi dalam menjalankan fungsinya, auditor sering mengalami konflik kepentingan dengan manajemen perusahaan. Manajemen ingin operasi perusahaan atau kinerjanya tampak berhasil, salah satunya tergambar melalui laba yang lebih tinggi dengan maksud untuk menciptakan penghargaan. Yang pada akhirnya menyebabkan bermunculnya kasus perusahaan yang jatuh dan gagal bisnis sering dikaitkan dengan kegagalan auditor. Dan ini mengancam kredibilitas auditor sebagai pihak yang ditugasi untuk menambah kredibilitas laporan keuangan. Ancaman ini yang selanjutnya mempengaruhi persepsi masyarakat tentang kualitas audit.

Dari penjelasan di atas dapat terlihat bahwa auditor dituntut oleh pihak yang berkepentingan dengan perusahaan untuk memberikan pendapat tentang kewajaran pelaporan keuangan yang disajikan oleh manajemen perusahaan dan untuk menjalankan kewajibannya ada 3 komponen yang harus dimiliki oleh auditor yaitu kompetensi (keahlian), independensi dan profesionalisme. Dimana kemampuan untuk menemukan salah saji yang material dalam laporan keuangan perusahaan tergantung dari kompetensi auditor, sedangkan kemauan untuk melaporkan temuan salah saji tersebut tergantung pada independensinya dan sikap profesionalisme seorang auditor sangat penting dalam menghasilkan audit yang berkualitas.

METODE PENELITIAN
Populasi Dan Sampel Populasi penelitian ini adalah seluruh auditor yang bekerja pada Kantor Akuntan Publik (KAP) dan terdaftar pada Direktori Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) 2011 di wilayah Sumatera. Adapun teknik pengambilan sampel menggunakan purposive sampling. Total sampel penelitian ini adalah 162 auditor. Dimana dari masing-masing Kantor Akuntan Publik diambil 3 auditor yaitu partner, senior dan junior auditor, karena peneliti ingin melihat tingkat kompetensi, independesi dan profesionalisme dalam mempengaruhi kualitas audit dari ketiga tingkatan auditor tersebut.

METODE ANALISIS
Data Analisis data dalam penelitian ini menggunakan Regresi Linier Berganda digunakan untuk menguji pengaruh ketiga faktor yang mempengaruhi kualitas audit terhadap kualitas audit (menguji hipotesis 13).

KESIMPULAN
Berdasarkan analisis yang dilakukan pada bagian sebelumnya dapat diambil beberapa kesimpulan, yaitu:
1.      Pengujian hipotesis menunjukkan bahwa variabel Kompetensi, Independensi dan Profesionalisme memiliki pengaruh terhadap kualitas audit.
2.      Hasil pengujian koefisien determinasi (R2 ) sebesar 0.570 memberi pengertian bahwa 57% kualitas audit dipengaruhi oleh kompetensi, independensi dan profesionalisme. Jumlah koefisien determinasi sebesar 57% memberi gambaran bahwa masih ada sekitar 43% variabel lain yang mempengaruhi kualitas audit.
Penulis menyadari bahwa penelitian ini masih memiliki beberapa kelemahan atau keterbatasan, yaitu:
1.      Auditor yang menjadi sampel pada penelitian ini hanya 89 orang. Kurangnya responden ini dikarenakan banyaknya kuesioner yang tidak kembali terutama kuesioner yang dikirim melalui pos. Disamping itu juga, beberapa KAP pindah alamat dan juga sudah tutup.
2.      Hasil penelitian ini hanya dapat menggeneralisir opini auditor yang bekerja di Kantor Akuntan Publik se-Sumatera sehingga belum dapat menggeneralisir keadaan daerah lainnya di Indonesia. Oleh karena itu, peneliti selanjutnya dapat lebih mengoptimalkan kemampuan generalisir hasil penelitian.