1.
Mengapa
etika profesi akuntansi diperlukan?
Berbicara soal etika, etika merupakan aturan
perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan
menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Profesi akuntansi
merupakan sebuah profesi yang sudah cukup dikenal masyarakat luas yaitu sebagai
bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk
bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan
industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan
sebagai pendidik. Dalam dunia lembaga akuntansi, ada yang namanya kode
etik profesi akuntansi, seorang akuntan profesional harus memiliki Etika Profesi
Akuntansi. Di Indonesia, kode etik ini di gawangi oleh organisasi profesi
akuntansi, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Tujuan dari kode etik profesi akuntansi ini diantaranya adalah:
·
Untuk meningkatkan mutu organisasi
profesi,
·
Untuk menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggota,
·
Untuk menjunjung tinggi martabat
profesi,
·
Untuk meningkatkan mutu profesi,
·
Untuk meningkatkan pengabdian para
anggota profesi,
·
Meningkatkan layanan di atas keuntungan
pribadi,
·
Mempunyai organisasi profesional yang
kuat dan terjalin erat,
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), meliputi 3
bagian:
·
Prinsip Etika: Memberikan dasar kerangka
bagi aturan etika yang mengatur suatu pelaksanaan jasa profesional oleh
anggota. Prinsip Etika disahkan oleh kongres serta berlaku untuk seluruh
anggotanya.
·
Aturan Etika: Aturan Etika disahkan oleh
Rapat Anggota Himpunan dan mengikat hanya kepada anggota Himpunan yang
bersangkutan.
·
Interpretasi Aturan Etika: interpretasi
yang ditetapkan oleh Badan yang di bentuk oleh Himpunan setelah
mendengarkan/memerhatikan tanggapan dari anggota dan juga pihak berkepentingan
yang lain. Kemudian digunakan sebagai panduan menerapkan Aturan Etika
tanpa bermaksud untuk membatasi lingkup dan juga penerapan nya.
2. Apa
saja prinsip-prinsip etika profesi akuntansi yang diperlukan?
Prinsip adalah suatu pernyataan fundamental
atau kebenaran umum maupun individual yang dijadikan oleh seseorang/ kelompok
sebagai sebuah pedoman untuk berpikir atau bertindak. Terdapat 8 prinsip
dalam sebuah etika profesi akuntansi yaitu:
·
Tanggung Jawab Profesi : Ketika
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai seorang profesional, setiap anggota
harus mempertimbangkan moral dan juga profesional di dalam semua kegiatan yang
dilakukan.
·
Kepentingan Publik : Setiap anggota
harus senantiasa bertindak dalam krangka memberikan pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan yang diberikan publik, serta menunjukkan komitmennya
sebagai profesional.
·
Integritas: Untuk meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota wajib memenuhi tanggung jawabnya sebagai
profesional dengan tingkat integritas yang setinggi mungkin.
·
Obyektivitas : Setiap anggota
berkwajiban untuk menjaga tingkat ke-obyektivitas-nya dan terbebas dari
benturan-benturan kepentingan dalam menjalankan tugas kewajiban profesional.
·
Kompetensi dan sifat kehati-hatian profesional
: Setiap anggota wajib menjalankan jasa profesional dengan kehati-hatian,
kompetensi dan ketekunan juga berkewajiban untuk mempertahankan keterampilan
profesional pada tingkatan yang dibutuhkan ini untuk memastikan bahwa klien
mendapatkan manfaat dari jasa profesional yang diberikan dengan kompeten
berdasar pada perkembangan praktik, legislasi serta teknik yang mutakhir.
·
Kerahasiaan : Anggota harus menghormati
kerahasiaan informasi selama melaksanakan jasa profesional. Tidak boleh
menggunakan atau mengungkapkan informasi tersebut jika tanpa persetujuan
terlebih dahulu kecuali memiliki hak atau kewajiban sebagai profesional atau
juga hukum untuk mengungkapkan informasinya.
·
Perilaku Profesional : Tiap anggota
wajib untuk berperilaku konsisten dengan reputasi yang baik dan menjauhi
kegiatan/tindakan yang bisa mendiskreditkan profesi.
·
Standar Teknis : Anggota harus
menjalankan jasa profesional sesuai standar teknis dan standar profesional yang
berhubungan/relevan. Setiap anggota wajib untuk melaksanakan penugasan dari
klien selama penugasan tersebut tidak berseberangan dengan prinsip integritas
dan prinsip objektivitas.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar