Selasa, 16 Mei 2017

JURNAL TERKAIT DENGAN KEBUTUHAN MASYARAKAT DUNIA INTERNASIONAL TERHADAP AKUNTANSI SYARIAH

Akuntansi syari’ah dan akuntansi konvensional merupakan sifat akuntansi yang diakui oleh masyarakat ekonomi secara umum. Keduanya merupakan hal yang tidak terpisahkan dari masalah ekonomi dan informasi keuangan suatu perusahaan atau sejenisnya. Untuk membedakan prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah dalam akuntansi syari’ah dan akuntansi konvensional, dapat diuraikan sebagai berikut :
A.      Akuntansi Syari’ah
1.        Keaadaan entitas didasarkan pada bagi hasil.
2.        Kelangsungan usaha tergantung pada persetujuan kontrak antara kelompok yang terlibat dalam aktivitas bagi hasil.
3.         Setiap tahun dikenai zakat, kecuali untuk  pertanian yang dihitung setiap panen.
4.        Menunjukkan pemenuhan hak dan kewajiban kepada Allah SWT, masyarakat dan individu.
5.        Berhubungan erat dngan konsep ketaqwaan, yaitu pengeluaran materi maupun non-materi untuk memenuhi kewajiban.
6.        Berhubungan dengan pengukuran dan pemenuhan tugas atau kewajiban kepada Allah AWT, masyarakat dan individu.
7.        Pemilihan teknik akuntansi dengan memperhatikan dampak baik buruknya pada masyarakat.
B.       Akuntansi Konvensional
1.        Entitas dipisahkan antara bisnis dan pemilik.
2.        Kelangsungan bisnis secara terus menerus, yaitu didasarkan pada realisasi aset.
3.        Periode akuntansi tidak dapat menunggu sampai akhir kehidupan perusahaan dengan mengukur keberhasilan aktivitas perusahaan.
4.        Bertujuan untuk pengambilan keputusan.
5.        Reabilitas pengurang digunakan dengan dasar pembuatan keputusan
6.        Dihubungkan dengan kepentingan relatif mengenai informasi pembuatan keputusan.
7.        Pemilihan teknik akuntansi yang sedikit berpengaruh pada pemilik.
Perkembangan awal akuntansi syariah
Dari sisi ilmu pengetahuan, akuntansi merupakan ilmu yang mencoba untuk mengkonversi bukti dan data menjadi informasi dengan cara melakukan pengukuran atas berbagai transaksi dan dikelompokkan dalam account, perkiraan atau pos keuangan seperti aktiva, utang, modal, hasil, biaya dan laba. Kaidah dalam konsep syariah Islam dapat didefinisikan sebagai kumpulan dasar – dasar hukum yang baku dan permanen, yang disimpulkan dari sumber- sumber syariah Islam lalu digunakan sebagai aturan akuntan dalam pekerjaannya.
Dalam penyusunan akuntansi Islam kemungkinan ada persamaan dengan akuntansi konvensional khususnya dalam teknik dan operasionalnya. Seperti dalam bentuk pemakaian buku besar, sistem pencatatan, proses penyusunan bisa sama. Namun perbedaan akan kembali mengemuka ketika membahas subtansi dari isi laporannya, karena berbedanya filosofi.
Sejarah lahirnya ilmu akuntansi syariah tidak terlepas dari perkembangan Islam, kewajiban mencatat transaksi non tunai (QS. Al-Baqarah: 282), mendorong umat islam peduli terhadap pencatatan dan menimbulkan tradisi pencatatan di kalangan umat, dan hal ini merupakan salah satu faktor yang mendorong kerjasama waktu itu.
Begitu juga dengan kewajiban mengeluarkan zakat mendorong pemerintah membuat laporan pertanggungjawaban periodik terhadap baitul maal yang mereka kelola, begitu juga dengan pengusaha-pengusaha muslim pada waktu itu, mengklasifikasikan hartanya sesuai ketentuan zakat dan membayarkan zakatnya jika telah memenuhi ketentuan nisab dan haul. Rasulullah SAW sendiri pada masa hidupnya juga telah mendidik secara khusus beberapa sahabat untuk menangani profesi akuntan dengan sebutan “hafazhatul amwal” (pengawas keuangan).
Sejarah membuktikan bahwa Ilmu Akuntansi telah lama dipraktekkan dalam dunia islam, seperti istilah jurnal (dahulu zornal), telah lebih dahulu digunakan pada zaman khalifah islam dengan istilah “jaridah” untuk buku catatan keuangan.  Begitu juga dengan double entry yang ditulis oleh Luca Pacioli. Dapat kita saksikan dari sejarah, bahwa ternyata Islam lebih dahulu mengenal sistem akuntansi, karena Al Quran telah diturunkan pada tahun 610 M, yakni 800 tahun lebih dahulu dari Luca Pacioli yang menerbitkan bukunya pada tahun 1494.
Negara Madinah merupakan letak awal perkembangan Islam yaitu pada tahun 622 M atau tahun 1 H. Hal ini didasari oleh konsep bahwa seluruh muslim adalah bersaudara sehingga kegiatan kenegaraan dilakukan secara gotong royong atau kerja sama dan Negara tersebut tidak memiliki pemasukan dan pengeluaran. Bentuk sekertariat didirikan akhir tahun 6 H Nabi Muhammad SAW bertindak sebagai kepala Negara dan juga sebagai ketua Mahkama Agung. Mufti besar dan panglima perang tertinggi bertindak sebagai penanggung jawab administrasi Negara.
Pada abad ke 7 Rasulullah SAW mendirikan Baitul Maal. Fungsinya sebagai penyimpanan ketika adanya pembayaran wajib zakat dan usur (pajak pertanian dari muslim) dan adanya perluasan wilayah atau jizia yaitu pajak perlindungan dari non muslim, dan juga adanya kharaj yaitu pajak pertanian dari non muslim.
Akuntansi syariah pertama kali di terapkan Perbankan Islam pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel Islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Perintisnya adalah Ahmad El Najjar. Sistem pertama yang dikembangkan adalah mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba / bagi hasil) pada tahun 1963. Kemudian pada tahun ’70-an, telah berdiri setidaknya 9 bank yang tidak memungut usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
Konferensi Negara-negara Islam sedunia yang dileselenggarakan tanggal 21-27 April 1969 di Kuala Lumpur menghasilkan beberapa keputusan yang terkait dengan perkembangan bank Islam dunia. Dan dengan beberapa pertemuan OKI, pertumbuhan bank Islam mulai tampak cepat tahun 1980-an, terutama di Negara-negara timur tengah dan beberapa Negara eropa. Secara umum lembaga keuangan Islam secara internasional diklasifikasikan menjadi dua yaitu bank komersia (Islamic commercial Bank) dan lembaga investasi dalam bentuk International Holding Company. Pada tahun 1984 telah berkembang 5 bank Islam di Negara non muslim (Inggris, Swiss, Cyprus, Luxemburg, dan Denmark), dan 23 bank Islam di Negara-negara Islam.
Perkembangan bank Islam ini telah menarik minat bank – bank konvensional untuk menawarkan produk syariah. Produk Islamic Windows yang ditawarkan dari Malaysia, Islamic Transaction dari cabang bank Mesir dan Islamic services di cabang bank perdagangan Arab Saudi.
Baru kemudian berdiri Islamic Development Bank pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, yang menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara anggotanya dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah Islam.
Kemudian setelah itu, secara berturut-turut berdirilah sejumlah bank berbasis Islam antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979) Phillipine Amanah Bank (1973) berdasarkan dekrit presiden, dan Muslim Pilgrims Savings Corporation (1983).
Akuntansi pertama kali dikenal di Indonesia sekitar tahun 1960an, sementara akuntansi  konvensional yang kita pahami dari berbagai literature menyebutkan bahwa akuntansi pertama kali berkembang di Italia dan dikembangkan oleh Lucas Pacioli (1494). Pemahaman ini sudah mendarah daging pada masyarakat akuntan kita. Olehnya itu, ketika banyak ahli yang mengemukakan pendapat bahwa akuntansi sebenarnya telah berkembang jauh sebelumnya dan di mulai di arab, akan sulit diterima oleh masyarakat akuntan.
Perkembangan akuntansi syariah beberapa tahun terakhir sangat meningkat ini di tandai dengan seringnya kita menemukan seminar, workshop, diskusi dan berbagai pelatihan yang membahas berbagai kegiatan ekonomi dan akuntansi Islam, mulai dari perbankan, asuransi, pegadaian, sampai pada bidang pendidikan semua berlabel syariah.
Namun dokumen tertulis yang menyiratkan dan mencermikan proses perjuangan perkembangan akuntansi syariah masih sangat terbatas jumlahnya. Demikian pula dengan sejarah perkembangan akuntansi syariah di Indonesia. Kekurang tertarikan banyak orang terkait masalah ini, baik sebagai bagian dari kehidupan penelitian maupun sebagai sebuah ilmu pengetahuan menjadikan sejarah akuntansi syariah masih sangat minim di temukan.
Bank syariah sebagai landasan awal perkembangan akuntansi syariah.
Perkembangan akuntansi syariah di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari proses pendirian Bank Syariah. Pendirian Bank Muamalat Indonesia (BMI) merupakan landasan awal diterapkannya ajaran Islam menjadi pedoman bermuamalah. Pendirian ini dimulai dengan serangkaian proses perjuangan sekelompok masyarakat dan para pemikir Islam dalam upaya mengajak masyarakat Indonesia bermuamalah yang sesuai dengan ajaran agama. Kelompok ini diprakarsai oleh beberapa orang tokoh Islam, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang pada waktu itu, sekitar tahun 1990-1991.
Berdirinya bank syariah tentunya membutuhkan seperangkat aturan yang tidak terpisahkan, antara lain, yaitu peraturan perbankan, kebutuhan pengawasan, auditing, kebutuhan pemahaman terhadap produk-produk syariah dan Iain-Iain. Dengan demikian banyak peneliti yang meyakini bahwa kemunculan kebutuhan, pengembangan teori dan praktik akuntansi syariah adalah karena berdirinya bank syariah. Pendirian bank syariah adalah merupakan salah satu bentuk implementasi ekonomi Islam.
Dengan demikian, berdasarkan data dokumen, dapat diinterpretasikan bahwa keberadaan sejarah pemikiran tentang akuntansi syariah adalah setelah adanya standar akuntansi perbankan syariah, setelah terbentuknya pemahaman yang lebih konkrit tentang apa dan bagaimana akuntansi syariah, dan terbentuknya lembaga-lembaga yang berkonsentrasi pada akuntansi syariah. jadi secara historis, sejak tahun 2002 barulah muncul ide pemikiran dan keberadaan akuntansi syariah, baik secara pengetahuan umum maupun secara teknis. Sebagai catatan, IAI baru membentuk Komite Akuntansi Syariah di Indonesia.
Pada tahun 2007, terdapat setidaknya 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero). Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.
Sektor syariah yang sedang berkembang adalah transaksi investasi syariah dan sektor keuangan non-bank  Transaksi ini terus mengalami peningkatan, diantaranya : Obligasi Syariah (Sukuk), Pasar Modal Syariah, Dana Pensiun Syariah, Pendanaan Proyek Syariah, Real Estat Syariah. 
Semoga materi yang saya ulas ini dapat menjadi informasi yang bermanfaat untuk kawan - kawan sekalian. Mohon maaf atas kekurangan isi artikel saya, apabila tidak membahas secara mendetail.
Referensi :
http://banking.blog.gunadarma.ac.id/2010/03/31/perkembangan-perbankan-syariah-di-indonesia-dan-dunia/

Minggu, 16 April 2017

ANALISIS PENGUNGKAPAN INFORMASI ASET KEUANGAN BERDASARKAN PSAK 60 PADA PT. BANK CENTRAL ASIA TBK

ANALISIS PENGUNGKAPAN INFORMASI ASET KEUANGAN

BERDASARKAN PSAK 60 PADA PT. BANK CENTRAL ASIA TBK

THE ANALYSIS OF DISCLOSURE OF FINANCIAL ASSET INFORMATION

BASED ON PSAK 60 AT PT. BANK CENTRAL ASIA TBK

Oleh:
Monica Supriyadi 1

Herman Karamoy 2

1,2 Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Jurusan Akuntansi Universitas Sam Ratulangi Manado



Abstrak : Laporan keuangan bank hampir seluruhnya berisi instrumen keuangan. Bank yang merupakan sektor dengan informasi asimetris yang tinggi, dibutuhkan pengungkapan yang memadai dalam laporan keuangannya. Salah satu standar yang berkaitan dengan pengungkapan instrumen keuangan adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 60. Penelitan ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian pengungkapan informasi aset keuangan Bank BCA dengan PSAK No. 60. Metode analisis yang digunakan deskriptif kualitatif, untuk mengungkap Informasi Instrumen Keuangan pada Bank BCA untuk kemudian dibandingkan dengan PSAK 60. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bank BCA masih mengacu pada PSAK 60 revisi 2010 namun dari pembahasan dapat disimpulkan bahwa pengungkapan mengenai aset keuangan dan liabilitas keuangan, pengungkapan lain serta sifat dan cakupan resiko yang timbul dari instrumen keuangan telah sesuai dengan PSAK 60 revisi 2014. Hanya terdapat beberapa poin mengenai gagal bayar dan pelanggaran, akuntansi lindung nilai tidak diungkapkan keberadaannya secara memadai dalam catatan atas laporan keuangan perusahaan. Sebaiknya manajemen Bank BCA meninjau kembali poin-poin yang belum diungkap dan konsisten menerapkan standar akuntansi keuangan dan perkembangan terbaru instrumen keuangan.

Kata kunci : bank, aset keuangan, instrumen keuangan, pengungkapan

Abstract : The Financial statements of banks almost entirely consist financial instruments. Banks which is a sector with high asymmetric information, requiring adequate disclosure in its financial statements. One of the standards relating to financial instruments is Statement of Financial Accounting No. 60. This study aims to analyze conformity the disclosure of the financial assets of Bank BCA with Statement of Financial Accounting Standards No. 60. The analytical method used descriptive qualitative that is to disclose of information on the BCA’s financial instruments are and compare with Statement of financial Accounting Standards No. 60. The Results indicate that Bank BCA still refers to SFAS No. 60 revised 2010 but the desciption of the discussion can be concluded that the disclosure about financial assets and financial liabilities, other disclosures and the nature and extend of risks arising from those financial instrument in accordance with Statement of Financial Standards No.60 (2014 revised). However there are few points about defaults and violations, hedge accounting that is not adequately disclosed its existence in the notes of the financial statements. The Bank BCA’s management should observe few point that is not adequately disclosed and consistent applying financial accounting standards and the newest update about financial instruments.

Keywords : banks, financial assets, financial instruments, disclosure


PENDAHULUAN

Latar Belakang

Perkembangan usaha dalam dunia perbankan di Indonesia semakin pesat, ini ditandai dengan bermunculan lembaga bank baru yang siap berkompetisi memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat khusunya nasabah. Persaingan yang semakin sengit mendorong lembaga keuangan bank termasuk PT. Bank Central Asia Tbk untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan nasabahnya. Peran serta dan wujud peningkatan kepercayaan dapat dilihat dari tingkat pengungkapan laporan keuangan bank. Bagi pihak di luar manajemen suatu perusahaan, laporan keuangan merupakan jendela informasi yang memungkinkan mereka melihat kondisi perusahaan tersebut. Sejauh mana informasi yang dapat diperoleh akan sangat tergantung pada sejauh mana tingkat pengungkapan (disclosure) dari laporan keuangan yang bersangkutan.

Pengungkapan dan penyajian informasi merupakan suatu upaya fundamental untuk menyediakan informasi mengenai laporan keuangan bagi pengguna informasi keuangan. Pengungkapan dan penyajian informasi dalam laporan keuangan harus sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku agar dapat dimengerti oleh pihak-pihak yang berkepentingan dan tidak memberikan keputusan yang salah. Pemenuhan standar akuntansi yang berkualitas menuntun pengadopsian International Financial Reporting Stndards (IFRS). IFRS terbukti secara empiris telah mampu menyediakan informasi yang lebih dapat diperbandingkan dan berkualitas tinggi kepada investor (Suprihatin dan Tresnaningsih, 2013).

Standar akuntansi keuangan yang direvisi dan sangat berkaitan dengan perbankan adalah kebijakan mengenai instrumen keuangan. Instrumen Keuangan terdiri dari aset keuangan dan liabilitas keuangan. Aset keuangan meliputi setiap aset yang menimbulkan hak kontraktual untuk menerima kas atau aset keuangan lainnya. Liabilitas keuangan meliputi setiap kewajiban kontrak untuk membayar kas atau aset keuangan.

Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) telah menerbitkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 60 (PSAK 60) Revisi 2014 mengenai pengungkapan instrumen keuangan yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2015. PSAK 60 merupakan standar yang mengacu pada International Financial Reporting Standards (IFRS) 7 mengenai Financial Instruments Disclosure yang mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2012. Tujuan PSAK 60 adalah mengatur entitas untuk memberikan pengungkapan dalam laporan keuangannya yang memungkinkan pengguna untuk mengevaluasi signifikansi instrumen keuangan bagi posisi dan kinerja keuangan entitas, sifat dan cakupan risiko yang timbul dari instrumen keuangan yang mana entitas terekspos selama periode dan pada akhir periode pelaporan, dan bagaimana entitas mengelola resiko tersebut.

Berpedoman pada ketentuan yang berlaku, maka PT. Bank Central Asia Tbk harus menerapkan ketentuan-ketentuan standar akuntansi pada laporan keuangan perusahaan agar menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas dan memiliki tingkat keandalan dan relevansi yang tinggi serta dapat meningkatkan kewajaran, keandalan dan transparansi laporan keuangan.

Tujuan Penelitian

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengungkapan informasi aset keuangan berdasarkan PSAK 60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan pada PT. Bank Central Asia Tbk.

TINJAUAN PUSTAKA
Akuntansi

Komite Terminologi dari American Institute of Certified Public Accountants mendefinisikan akuntansi sebagai suatu seni pencatatan, pengklasifikasian, dan pengikhtisaran dalam cara yang signifikan dan satuan mata uang, transaki-transaksi dan kejadian-kejadian yang, paling tidak sebagian di antaranya, memiliki sifat keuangan, dan selanjutnya menginterpretasikan hasilnya (Riahi dan Belkaoui, 2011:50). Sedangkan menurut Nickels et al., (2010:220) menggambarkan akuntansi sebagai pencatatan, pengklasifikasian, peringkasan, dan penginterpretasian segala kejadian dan transaksi keuangan untuk memberikan informasi kepada manajemen dan pihak berkepentingan lain yang membutuhkan sebagai dasar untuk mengambil keputusan.

Akuntansi Keuangan

Kieso et al., (2012:4) mendefinisikan akuntansi keuangan sebagai proses yang berpuncak pada penyiapan laporan keuangan pada perusahaan untuk digunakan oleh baik pihak internal maupun pihak eksternal. Dan menurut Hery (2012:8), akuntansi keuangan lebih berfokus pada pelaporan informasi untuk pengguna eksternal, seperti investor, kerditur, lembaga pemerintah dan pemasok. Definisi akuntansi keuangan yang telah dijelaskan tersebut, dapat disimpulkan bahwa akuntansi keuangan merupakan bagian dari akuntansi yang berkaitan dengan penyiapan laporan keuangan untuk pihak luar seperti pemegang saham, kreditor, pemasok, dan pemerintah.

Pemakai Informasi Akuntansi

Hery (2013:6) mengelompokkan pengguna informasi akuntansi ke dalam dua kategori, yaitu pemakai internal (Internal Users) dan pemakai eksternal (eksternal users).
Kategori pemakai internal antara lain sebagai berikut:

1.        Direktur dan Manajer Keuangan
2.        Direktur Operasional dan Manajer Pemasaran

3.        Manajer dan Supervisor Produksi

Kategori pemakai eksternal dapat dijelaskan sebagai berikut:

1.        Investor (penanam modal)
2.        Kreditur

3.        Pemerintah
4.        Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)

5.        Ekonom, Praktisi, dan Analisis

Instrumen Keuangan

PSAK 50: Instrumen Keuangan: Penyajian menyatakan bahwa Instrumen Keuangan (Financial Instruments) adalah setiap kontrak yang menambah nilai aset keuangan (financial assets) entitas dan liabilitas keuangan (financial liability) atau instrumen ekuitas (equity instruments) entitas lain. Aset keuangan meliputi setiap aset yang menimbulkan hak kontraktual untuk menerima kas atau aset keuangan lainnya. Liabilitas keuangan meliputi setiap kewajiban kontrak untuk membayar kas atau aset keuangan.

Pengungkapan Informasi Aset Keuangan berdasarkan PSAK 60

Ikatan Akuntan Indonesia (2015) pada 29 April 2014 DSAK-IAI mengesahkan IFRS 7 sebagai PSAK 60: Instrumen Keuangan : Pengungkapan menggantikan persyaratan pengungkapan dalam PSAK 50, meskipun persyaratan penyajian dalam PSAK 50 tidak berubah. Tujuan PSAK 60 adalah mensyaratkan entitas untuk menyediakan pengungkapan dalam laporan keuangan yang memungkinkan para pengguna untuk mengevaluasi:

1.    Signifikansi instrumen keuangan terhadap posisi dan kinerja perusahaan entitas; dan

2.    Sifat dan cakupan resiko yang timbul dari instrumen keuangan yang mana entitas terekspos selama periode dan pada akhir periode pelaporan, dan bagaimana entitas mengelola resiko tersebut.

1.      Laporan Posisi Keuangan

Kategori Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan

Jumlah tercatat untuk setiap kategori berikut, sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran, diungkapkan baik dalam laporan posisi keuangan atau catatan atas laporan keuangan:

a.       Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, menunjukkan secara terpisah:

1.   Aset keuangan yang ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laba rugi pada saat pengakuan awal; dan
2.   Aset keuangan yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk diperdagangkan sesuai dengan PSAK 55;

b.      Investasi dimiliki hingga jatuh tempo;

c.       Pinjaman yang diberikan dan piutang;

d.      Aset keuangan tersedia untuk dijual;

Liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, menunjukkan secara terpisah;
1.   liabilitas keuangan yang ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba-rugi pada saat pengakuan awal; dan

2.   liabilitas keuangan yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk diperdagangkan sesuai dengan PSAK 55; dan

f.       Liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi.

Aset Keuangan atau Liabilitas Keuangan Yang Diukur Pada Nilai Wajar Melalui Laba Rugi

Entitas mengungkapkan metode yang digunakan untuk memenuhi persyaratan, jika entitas meyakini bahwa pengungkapan yang memenuhi persyaratan tidak menyajikan secara jujur perubahan nilai wajar aset keuangan atau liabilitas keuangan yang dapat di atribusikan pada perubahan risiko kredit, alasan-alasan yang menghasilkan kesimpulan tersebut dan faktor-faktor relevan yang dipercayai entitas.

Reklasifikasi

Jika entitas mereklasifikasi aset keuangan (sesuai dengan PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran) yang diukur : (a) Pada biaya perolehan atau biaya perolehan diamortisasi, dari pada nilai wajar; atau (b) Pada nilai wajar, daripada biaya perolehan atau biaya perolehan diamortisasi, maka entitas mengungkapkan jumlah yang direklasifikasi dari dan ke setiap kategori dan alasan reklasifikasi.

Saling Hapus Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan

Melengkapi persyaratan pengungkapan lain dari PSAK ini dan disyaratkan untuk seluruh instrumen keuangan yang diakui yang di salinghapuskan sesuai dengan PSAK 50: Instrumen Keuangan: penyajian paragraf 42. Pengungkapan ini juga berlaku untuk instrumen keuangan yang diakui yang tunduk pada peraturan induk untuk menyelesaikan secara neto yang dapat dipaksakan (enforceable master netting arrangement) atau perjanjian serupa, terlepas dari apakah perjanjian tersebut disalinghapuskan sesuai dengan PSAK 50 paragraf 42.

Agunan

Entitas mengungkapkan : (a) Jumlah tercatat aset keuangan yang dijaminkan sebagai agunan untuk liabilitas atau liabilitas kontijensi, termasuk jumlah yang telah direklasifikasi sesuai dengan PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran paragraf 37(a); dan (b) Syarat dan kondisi yang terkait dengan penjaminan tersebut.

Akun Penyisihan Kerugian Kredit

Jika aset keuangan mengalami penurunan nilai karena kerugian kredit dan entitas mencatat penurunan nilai dalam akun terpisah (contohnya akun penyisihan digunakan untuk mencatat penurunan nilai individual atau akun serupa digunakan untuk mencatat penurunan nilai kolektif atas aset keuangan) dari pada langsung mengurangi jumlah tercatat aset keuangan, maka entitas mengungkapkan suatu rekonsiliasi perubahan pada akun tersebut selama periode untuk setiap kelas aset keuangan.

Instrument Keuangan Majemuk Dengan Beberapa Derivatif Melekat

Jika entitas menerbitkan instrumen yang mengandung komponen liabilitas dan ekuitas (lihat PSAK 50: Instrumen Keuangan; Penyajian paragraf 28) dan instrumen tersebut memiliki beberapa derivatif melekat yang nilainya saling bergantung satu sama lain (seperti instrumen utang yang dapat dikonversi dengan fitur opsi beli (callable convertible debt instrument), maka entitas mengungkapkan keberadaan fitur tersebut.

Gagal Bayar dan Pelanggaran

Pinjaman yang diterima yang diakui pada akhir periode pelaporan, entitas mengungkapkan (a) Rincian gagal bayar selama periode atas pokok, bunga, dana pelunasan (sinking fund), atau syarat penebusan atas pinjaman diterima tersebut; (b) Jumlah tercatat pinjaman yang diterima yang mengalami gagal bayar pada akhir periode pelaporan; dan (c) Apakah gagal bayar telah diperbaiki, atau syarat pinjaman diterima telah dinegosiasi ulang, sebelum laporan keuangan diotorisasi untuk terbit.

2.    Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

Pos-Pos Penghasilan, Beban, Keuntungan dan Kerugian

PSAK 60 mensyaratkan pengungkapan pos-pos penghasilan, beban, keuntungan atau kerugian pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain atau catatan atas laporan keuangan.

3.    Pengungkapan Lain

Kebijakan Akuntansi

Sesuai dengan PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan paragraf 117, entitas mengungkapkan dalam ikhtisar kebijakan akuntansi yang signifikan, dasar pengukuran yang digunakan dalam menyusun laporan keuangan dan kebijakan akuntansi lain yang relevan untuk mahamami laporan keuangan.

Akuntansi lindung nilai

Entitas mengungkapkan secara terpisah untuk setiap jenis lindung nilai yang dideskripsikan dalam PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran (yaitu lindung nilai atas nilai wajar, lindung nilai atas arus kas, dan lindung nilai atas investasi neto pada kegiatan usaha luar negeri).

Nilai Wajar

Setiap kelas aset keuangan dan liabilitas keuangan, entitas mengungkapkan nilai wajar dari kelompok aset dan liabilitas keuangan tersebut dengan cara yang memungkinkan untuk membandingkan dengan jumlah tercatatnya. Dalam pengungkapan nilai wajar, entitas mengelompokkan aset keuangan dan liabilitas keuangan dalam kelompok-kelompok, tetapi saling hapus diantara mereka dilakukan sepanjang jumlah tercatatnya saling hapus di laporan posisi keuangan.

4.    Sifat dan Cakupan Resiko yang Timbul dari Instrumen Keuangan

PSAK 60 mensyaratkan bahwa suatu entitas mengungkapkan informasi yang memungkinkan pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi sifat dan tingkat cakupan risiko yang timbul dari instrumen keuangan yang mana entitas terekspos pada akhir periode pelaporan. Risiko ini umumnya mencakup, namun tidak berbatas pada, risiko kredit, risiko likuiditas, dan risiko pasar. PSAK 60 secara khusus mensyaratkan pengungkapan baik infomasi kualitatif maupun informasi kuantitatif.

Pengungkapan Kualitatif

Setiap resiko yang timbul dari instrumen keuangan, entitas mengungkapkan : (a) Eksposur risiko dan bagaimana risiko tersebut timbul; (b) Tujuan, kebijakan, dan proses pengelolaan risiko dan metode yang digunakan untuk mengukur risiko tersebut; dan (c) Setiap perubahan pada butir (a) dan butir (b) dari periode sebelumnya.

Pengungkapan Kuantitatif

Setiap jenis risiko yang timbul dari insrumen keuangan, entitas mengungkapkan (a) Ikhtisar data kuantitatif mengenai eksposur entitas terhadap resiko pada akhir periode pelaporan. Pengungkapan tersebut didasarkan pada informasi yang disajikan secara internal kepada personel manajemen kunci entitas, sebagai contoh dewan direksi atau CEO. (b) Pengungkapan yang disyaratkan dalam PSAK 60 paragraf 38-44 sepanjang tidak disediakan pada butir a, kecuali risiko tersebut tidak material. Dan (c) Konsentrasi risiko jika tidak terlihat dari pengungkapan yang dibuat sesuai dengan butir (a) dan butir (b).

Penelitian Terdahulu

Longgorung (2015) dengan judul Pengungkapan Informasi Aset Keuangan Menurut Psak 60 Pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Tujuannya untuk melihat apakah bank BRI dalam mengungkapkan aset keuangan telah sesuai dengan PSAK 60 penyesuaian 2012. Metode yang digunakan adalah deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bank BRI dalam pengungkapan aset keuangannya sudah sesuai dengan PSAK 60 penyesuaian 2012 tetapi manajemen belum menerapkan pengungkapan gagal bayar dan pelanggaran.
Larasati dan Suptami (2013) dengan judul Pengungkapan Informasi Aset Keuangan dan Impairment-nya di Perbankan menurut PSAK 50 dan 60. Tujuannya Untuk mendeskripsikan tingkat kepatuhan bank-bank Indonesia atas penerapan Standar Akuntansi berdasarkan PSAK 50 dan 60 (revisi 2010). Metode yang digunakan yaitu Penelitian deskriptif dengan menggunakan purposive sampling. Hasil penelitiannya (1) aset keuangan jenis pinjaman yang diberikan, dan piutang, memiliki total aset keuangan paling besar, sedangkan tersedia untuk dijual memiliki penurunan nilai paling besar. (2) Dari tahun 2010-2012, semakin tinggi tingkat kepatuhan perbankan untuk penerapan PSAK 50 dan 60. (3) Semakin banyak jumlah perbankan yang mengungkapkan kebijakan instrumen keuangan yang sangat spesifik.

Pulumbara (2014) dengan judul Analisis Penerapan PSAK 50: Penyajian dan PSAK 55: Pengakuan dan Pengukuran atas Cadangan Kerugian Penurunan Nilai pada PT Bank Central Asia (persero) Tbk. Tujuannya untuk mengetahui sejauh mana penerapan PSAK 50 dan 55 atas cadangan kerugian penurunan nilai. Metode yang digunakan adalah penelitian komparatif. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa dalam proses penyajian, pengakuan, pengukuran dan penentuan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai PT Bank Central Asia Tbk telah mengacu pada PSAK 50 dan PSAK 55.

METODE PENELITIAN

Jenis Penelitian

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif adalah penelitian terhadap masalah-masalah berupa fakta-fakta saat ini dari suatu populasi (Indriantoro & Supomo, 2012:26). Penelitian dilakukan pada kondisi yang alamiah langsung ke sumber data, pengumpulan data menggunakan instrumen penelitian, dan data yang terkumpul berupa sejarah perusahaan, visi dan misi perusahaan, struktur organisasi, aktivitas usaha, dan laporan keuangan yang terangkum dalam laporan tahunan PT. Bank Central Asia Tbk.

Prosedur Penelitian

Prosedur yang dilakukan pada penelitian ini adalah :

1.        Survey Pendahuluan

Langkah awal adalah mengidentifikasi masalah yang akan diangkat dalam penelitian ini. Kemudian menentukan judul penelitian yang sesuai.

2.        Identifikasi objek

Objek yang akan diteliti dalam penelitian adalah PT. Bank Central Asia Tbk yang merupakan salah satu bank swasta terbesar di Indonesia dan sudah go public. Setelah menentukan objek yang akan diteliti, selanjutnya mengidentifikasi gambaran umum perusahaan.

3.        Pengumpulan Data

Pengumpulan data dilakukan dengan cara mengakses data berupa laporan tahunan di website resmi Bank BCA (www.bca.co.id) dan pada website Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id).
4.        Analisis data

Setelah memperoleh data yang diperlukan, penulis menganalisa data-data yang ada dan mengolah data-data tersebut sesuai dengan rumusan masalah yang telah ditentukan sebelumnya.

5.        Hasil Penelitian

Hasil penelitian diperoleh dengan mengolah dan menganalisa data yang telah dikumpulkan kemudian ditarik kesimpulan dan memberikan saran.

Teknik Pengumpulan Data

Teknik pengumpulan data adalah langkah yang paling utama dalam penelitian, karena tujuan utama dari penelitian adalah mendapatkan data (Sugiyono, 2010:401). Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data untuk penelitian ini adalah sebagai berikut.

Studi dokumentasi, yaitu melalui pengambilan data-data dari catatan dan dokumen yang diperlukan sesuai dengan masalah yang diteliti. Catatan dan dokumen tersebut berupa laporan tahunan perusahaan PT. Bank Central Asia Tbk.
1.        Studi dokumentasi, yaitu melalui pengambilan data-data dari catatan dan dokumen yang diperlukan sesuai dengan masalah yang diteliti. Catatan dan dokumen tersebut berupa laporan tahunan perusahaan PT. Bank Central Asia Tbk.
2.        Penelitian Kepustakaan (Library Research), teknik ini dilakukan dengan cara mendapatkan informasi dari teori-teori yang ada dengan cara mempelajari serta mencatat dari buku-buku literatur, jurnal, serta bahan-bahan informasi lainnya yang berhubungan dengan masalah yang diteliti.

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

Deskripsi Objek Penelitian

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) merupakan perusahaan swasta nasional dengan kedudukan kantor pusat di Jalan Jenderal Sudirman kav. 22-23, Jakarta. BCA didirikan di Jakarta pada tanggal 10 agustus 1955 berdasarkan akte notaries Raden Mas Soeprapto No. 38 dengan nama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory”. BCA mulai beroperasi di bidang perbankan sejak tanggal 12 oktober 1956. BCA memperoleh izin untuk menjalankan kegiatan perbankan berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan No.42855/U.M.II tanggal 14 maret 1957, bank juga memperoleh izin menjalankan aktivitas sebagai bank devisa berdasarkan surat keputusan Direksi Bank Indonesia No.9/110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977. Pada bulan Mei 2000, BCA melakukan penawaran umum perdana saham 22% dari modal saham yang ditempatkan dan disetor, sebagai bagian dari divestasi pemilikan saham BPPN. Kondisi ini mengubah status BCA menjadi perusahaan terbuka dan nama bank menjadi PT. Bank Central Asia Tbk. Dalam laporan tahunan tahun 2014 (kondisi per 31 Desember 2014) disebutkan BCA telah memiliki kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia sebanyak 1.111 cabang dan 2 kantor perwakilan luar negeri (Hongkong dan Singapura).

a.        Visi Bank BCA
Visi PT.Bank Central Asia Tbk adalah Bank pilihan utama andalan masyarakat, yang berperan sebagai

pilar penting perekonomian Indonesia

b.        Misi Bank BCA

Misi dari Bank BCA adalah :

1.    Membangun institusi yang unggul di bidang penyelesaian pembayaran dan solusi keuangan bagi nasabah bisnis dan perseorangan

2.    Memahami beragam kebutuhan nasabah dan memberikan layanan finansial yang tepat demi tercapainya keputusan optimal bagi nasabah

3.    Meningkatkan nilai francais dan nilai stakeholder BCA.

Hasil Penelitian

Kebijakan Akuntansi Perusahaan

Pembukuan dan pelaporan Bank BCA menganut kebijakan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia. Kebijakan-kebijakan akuntansi yang signifikan telah diterapkan secara konsisten dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian Bank BCA dan entitas anak. Penyajian uraian kebijakan akuntansi Bank BCA dan entitas anak dikelompokkan menurut komponen laporan keuangan konsolidasian. Masing-masing komponen mencakup uraian terperinci mengenai pengertian, klasifikasi, perlakuan, serta penyajian dan pengungkapan dari pos-pos utama laporan keuangan konsolidasi.

Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan

Bank BCA merupakan salah satu bank umum terbesar di Indonesia yang bergerak di bidang jasa keuangan, dimana dalam menjalankan kegiatannya, aset keuangan sangat penting dan berpengaruh dalam kelangsungan kegiatan operasional perusahaan. Dalam Laporan Keuangan Perbankan terutama terdiri dari Instrumen Keuangan. Instrumen Keuangan yang dimiliki BCA yang diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) adalah sebagai berikut:

1.                  Aset Keuangan Bank Central Asia dan Entitas Anak terutama terdiri dari kas, giro pada Bank Indonesia, giro pada bank-bank lain, penempatan pada Bank Indonesia dan bank-bank lain, aset keuangan untuk diperdagangkan, tagihan akseptasi, wesel tagih, efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali, kredit yang diberikan, piutang pembiayaan konsumen, investasi sewa pembiayaan bersih, dan efek-efek untuk tujuan investasi.

2.    Liabilitas Keuangan Bank Central Asia dan Entitas Anak terutama terdiri dari simpanan dari nasabah, simpanan dari bank-bank lain, liabilitas keuangan untuk diperdagangkan, utang akseptasi, efek-efek utang yang diterbitkan, dan pinjaman yang diterima.

Tabel 1. Perbandingan Pengungkapan Aset dan Liabilitas Keuangan berdasarkan PSAK 60 dengan PT. Bank Central Asia Tbk




Tabel 2. Perbandingan Pengungkapan Aset dan Liabilitas Keuangan berdasarkan PSAK 60 dengan PT. Bank Central Asia Tbk









Tabel 3. Perbandingan Pengungkapan Aset dan Liabilitas Keuangan berdasarkan PSAK 60 dengan PT. Bank Central Asia Tbk




Pembahasan
Secara umum, PT. Bank Central Asia Tbk telah menerapkan PSAK No. 60 tentang pengungkapan instrumen keuangan. Dalam PSAK ini diatur bagaimana pengungkapan instrumen keuangan dalam laporan keuangan. PSAK 60 (2014) mensyaratkan pengungkapan mengenai instrumen keuangan yaitu aset dan liabilitas keuangan pada Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi Komprehensif, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Pengungkapan yang dilakukan BCA mengenai aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diungkapkan pada Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi Komprehensif, dan Catatan Atas Laporan Keuangan menjelaskan bagaimana kategori aset dan liabilitas keuangan tersebut diukur dan bagaimana pendapatan dan beban, termasuk laba dan rugi atas nilai wajar (perubahan nilai wajar instrumen keuangan) diakui. PSAK 60 mensyaratkan setiap poin-poin yang harus diungkapkan mengenai instrumen keuangan dalam laporan keuangan. Bank BCA telah mengungkapkan setiap poin-poin dan terdapat beberapa poin yang belum diungkapkan secara jelas oleh perusahaan. Bank BCA tidak mengungkapkan instrumen keuangan majemuk dengan beberapa derivatif melekat, gagal bayar dan pelanggaran, dan akuntansi lindung nilai dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)perusahaan.


PSAK 60 mensyaratkan pengungkapan mengenai gagal bayar dan pelanggaran, yaitu rincian gagal bayar selama periode, jumlah tercatat pinjaman diterima yang mengalami gagal bayar pada akhir periode pelaporan, dan perbaikan gagal bayar atau negoisasi ulang sebelum laporan keuangan diotorisasi untuk terbit. BCA mengungkapkan jumlah pinjaman yang diterima mengenai kredit likuiditas dari BI masih dalam proses penutupan perjanjian dan pinjaman dari bank-bank lain yang akan jatuh tempo tahun 2015 pada akhir periode 31 Desember 2014 dan 2013 dijaminkan dengan piutang pembiayaan konsumen. PSAK 60 mensyaratkan entitas mengungkapkan setiap jenis lindung nilai yang dideskripsikan dalam PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran (yaitu lindung nilai atas nilai wajar, lindung nilai atas arus kas, dan lindung nilai atas investasi neto pada kegiatan usaha luar negeri). BCA tidak mengungkapkan secara jelas mengenai akuntandi lindung nilai. Jika instrumen derivatif sesuai dengan definisi lindung nilai sebaiknya perusahaan mengungkapan setiap uraian jenis lindung nilai tersebut. Diungkapkan bahwa entitas anak melakukan kontrak derivatif untuk mengelola resiko perubahan nilai tukar valuta asing. Dari pengungkapkan tersebut perusahaan berusaha untuk memimalkan resiko yang akan timbul, yang mengarah ke tujuan lindung nilai. Perusahaan diharapkan dapat mengklasifikasikan instrumen derivatif sebagai spekulatif atau lindung nilai agar pengguna laporan keuangan tidak salah interpretasi dalam memahami pengungkapan yang dilakukan perusahaan. PSAK 60 mensyaratkan entitas mengungkapkan keberadaan fitur penerbitan instrumen yang mengandung komponen liabilitas dan ekuitas dan instrumen tersebut memiliki beberapa derivatif melekat yang nilainya saling tergantung satu sama lain. Perusahaan tidak mengungkapkan adanya keberadaan fitur instrumen keuangan majemuk dengan beberapa derivatif melekat. Pada tanggal 31 Desember 2014 dan 2013, tidak ada instrumen keuangan yang berpotensi menjadi saham biasa. Oleh karena itu, laba per saham dilusian sama dengan laba per saham dasar. Dari pengungkapan tersebut dapat diketahui bahwa tidak adanya instrumen keuangan yang mempunyai karakteristik liabilitas dan ekuitas.

Penelitian ini membahas mengenai penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 60 tentang pengungkapan instrumen keuangan. Bila dibandingkan dengan penelitian sebelumnya maka terdapat persamaan dalam pembahasan pengungkapan instrumen keuangan. Penelitian ini sejalan dengan penelitian Longgorung (2015) yang dalam hasil penelitiannya menganalisis kesuaian pengungkapan instrumen keuangan perusahaan dengan PSAK 60. Penelitian ini meneliti objek penelitan PT. Bank Central Asia Tbk. Dibandingkan dengan penelitian ini, hasil penelitian Pulumbara (2014) menjelaskan bahwa PT. Bank Central Asia Tbk telah mengacu pada PSAK 50 dan PSAK 55, standar akuntansi mengenai isntrumen keuangan. Terdapat persamaan bahwa objek yang diteliti telah mengacu dan menerapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) mengenai instrumen keuangan.

PENUTUP

Kesimpulan

Kesimpulan dari penelitian ini adalah; Pengungkapan atas instrumen keuangan PT. Bank Central Asia Tbk masih mengacu pada PSAK 60 Revisi 2010. Namun dari uraian pembahasan yang telah dipaparkan, aset keuangan dan liabilitas keuangan, pengungkapan lain serta sifat dan cakupan resiko yang timbul dari instrumen keuangan yang diungkapkan dan disajikan pada Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi Komprehensif dan Catatan Laporan Keuangan telah sesuai dengan PSAK 60 revisi 2014. Meskipun dalam hal pengungkapan mengenai gagal bayar dan pelanggaran, dan akuntansi lindung nilai tidak diungkapkan akan keberadaannya maupun penjelasan yang memadai dalam Catatan Atas Laporan Keuangan Bank BCA.

Saran
Saran yang dapat diberikan adalah :

1.    Pengungkapan atas aset keuangan dan liabilitas keuangan yang telah sesuai dengan PSAK 60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan diharapkan terus konsisten untuk diterapkan supaya informasi yang dihasilkan memiliki daya banding yang tinggi.

2.    Poin-poin yang belum secara memadai diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) diharapkan perusahaan dapat meninjau kembali hal tersebut dan memberikan pengungkapan yang memadai seperti yang disyaratkan PSAK 60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan.

3.    Disarankan untuk terus mengikuti perkembangan perubahan standar akuntansi keuangan dan menerapkan
pada                laporan  keuangan perusahaan                sesuai standar   yang berlaku. Pengungkapan mengenai           kebijakan


DAFTAR PUSTAKA

Hery. 2012. Cara Mudah Memahami Akuntansi Intisari Konsep Dasar Akuntansi. Prenda, Jakarta

Hery. 2013. Akuntansi Dasar. PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Indriantoro, Supomo. 2012. Metode Penelitian Bisnis Untuk Akuntansi dan Manajemen. Edisi Kesatu. BPFE, Yogyakarta.

Ikatan Akuntansi Indonesia. 2015. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 60 (PSAK 60) No. 60 Revisi 2014 tentang Pengungkapan Instrumen Keuangan, Jakarta.

Kieso, Donald., Weygandt, Jerry., Warfield, Terry. 2012. Intermediate Accounting. Fourteenth Edition. Courier Kendallville, United States of America.

Larasati, Agustina & Supatmi. 2013. Pengungkapan Informasi Aset Keuangan Dan Impairtment-Nya Di Perbankan Menurut PSAK 50 Dan 60. Seminar Nasional dan Call for Paper (Sancall 2014) : Research Methods and Organizational Studies (2013). https://publikasiilmiah.ums.ac.id/bitstream/handle/11617/4650/37Pengungkapan%20Informasi%20Aset %20Keuangan%20dan%20%20Impairmentnya%20di%20Perbankan%20Menurut%20Psak%2050%20 Dan%2060-Agustina%20Larasi%20dan%20Supatmi%20%28296306% 29.pdf?sequence=1&isAllowed=y Diakses 17 Januari 2016. Hal. 296-306.

Longgorung, Lisa. 2015. Pengungkapan Informasi Aset Keuangan Menurut PSAK 60 Pada Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Jurnal EMBA Vol.3 No.1 (2015) http://ejournal.unsrat.ac.id/index. php/emba/article/download/7244/6747 Diakses 17 Januari 2016. Hal. 524-533.

Nickels, William G., McHugh, James M., McHugh, Susan M. 2010. Pengantar Bisnis Buku 2. Edisi Kedelapan. Salemba Empat, Jakarta.

Pulumbara, Deisye C. 2014. Analisis Penerapan PSAK 50: Penyajian dan PSAK 55: Pengakuan dan Pengukuran atas Cadangan Kerugian Penurunan Nilai pada PT Bank Central Asia (persero) Tbk. Jurnal EMBA Vol.2 No.3 (2014). http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/emba/article/download/5841/5374 Diakses 17 Januari 2016. Hal. 1350-1358.


Riahi, Ahmed dan Berkaoui. 2011. Teori Akuntansi Buku 1. Edisi Kelima. Salemba Empat, Jakarta.

Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Bisnis (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D). Alfabeta, Bandung.

Suprihatin, Siti dan Elok Tresnaningsih. 2013. Dampak Konvergensi International Financial Reporting Standards Terhadap Nilai Relevan Informasi Akuntansi. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia Vol.10 No.2 (2013) http://www.google.co.id/url?q=http://jaki.ui.ac.id/index.php/home/article/download/192/167&sa=U&ve d=0ahUKEwjX2JqGs_TLAhWIRI4KHd4yBe8QFggPMAA&sig2=jm4GTHfcMeFKFP7c0y3mCA&us g=AFQjCNF7OzPj6GgvTmcXaS4MdmJmV4kuqQ Diakses 17 Januari 2016. Hal. 171-183