Kamis, 25 Desember 2014

Ekonomi Koperasi



7. "PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA"


            Menurut sukoco dalam bukunya “Seratus tahun koperasi di Indonesia”, Badan hokum koperasi di Indonesia adalah sebuah koperasi di Leuwiliang, yang didirikan pada tanggal 6 Desember 1895.
            Pada hari itu, Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Putih Purwokerto, bersama kawan-kawan , telah mendirikan bank simpan pinjam untuk menolong sejawatnya pada pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang, yang dikala itu merajalela. Bank simpan pinjam tersebut, semacam bank tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankkan, di beri nama “De Purwokertosche”Hulp-enSpaarbank der Inlandsche Hoofden”. Dalam bahasa Indonesia, artinyakurang lebih sama dengan Bank simpan pinjam para “priyayi” Purwokerto.
            Perlu di ingat bahwa Indonesia baru mengenal Perundangan-undangan koperasipada tahun1915, yaitu dengan diterbitkannya “Verordening op de Cooperative Vereninging”, Kononklijk besluit7 April 1915, Indisch Staatsblad No. 431. Peraturan tersebut tidak ada bedanya dengan undang-undang koperasi negeri belanda menurut staatsblad tahun 1876 No. 277. Jadi karena perundang-undangan koperasi baru ada pada tahun 1915, maka pada tahun tahun 1895 badan hokum koperasi belum dikenal di Indonesia.


DAFTAR PUSTAKA
Sitio, Arifin dan tamba, halomoan. 2001. Koperasi Teori dan Praktik. Jakarta: Penerbit Erlangga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar