Jumat, 19 Juni 2015

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

BAB 9

Latar Belakang
Penulisan ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi yang diberikan oleh Ibu Septi Herawati.

RUMUSAN MASALAH
1.      Dasar hukum wajib daftar perusahaan
2.      Ketentuan wajib daftar perusahaan
3.      Tujuan dan sifat wajib daftar perusahaan
4.      Kewajiban pendaftaran
5.      Cara & tempat serta waktu pendaftaran
6.      Hal – hal yang wajib didaftarkan

ANALISIS

1.Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
a.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perpustakaan
b.SK Memperindag NO.12/MPP/Kep/1/1998 jo SK Memperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang perubahan atas SK Menperindag NO.12/MPP/Kep/1/1998 tentang penyelenggaraan wajib daftar perusahaan.

2.Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Ketentuan wajib daftar perusahaan terdapat pada UU RI Nomor 3 Tahun 1982 dan ketetapan SK Menperindag NO.12/MPP/Kep/1/1998.Setiap perusahaan yang telah memperoleh Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) harus melaksanakan wajib daftar perusahaan paling lambat 3 bulan setelah memperoleh SIUP.Dan atau,Setiap perusahaan Perseroan Terbatas yang telah memperoleh pengesahan atau persetujuan dari Menteri Kehakiman harus melaksanakan wajib daftar perusahaan paling  lambat 30 hari setelah memperoleh pengesahan atau persetujuan.

3.Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
a.Tujuan daftar perusahaan pasal 2 UUWDP adalah mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas,data,serta lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam daftar perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.Hal ini semata-mata untuk melindungi perusahaan yang dijalankan secara jujur (tegoeder trouw).
b.Sifat daftar perusahaan menurut pasal 3 UUWDP adalah terbuka untuk semua pihak,artinya daftar perusahaan dapat digunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.

4.Kewajiban Pendaftaran
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan dan perusahaan yang wajib didaftarkan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan di NKRI menurut perundangan-undangan yang berlaku termasuk kantor cabang,kantor pembantu,anak perusahaan dan agen serta perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.Dalam pengertian perusahaan ini termasuk perusahaan asing yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Cara & Tempat Serta Waktu Pendaftaran
Waktu pendaftaran,Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan setelah perusahaan menjalankan usahanya.Dalam hal ini batasan suatu perusahaan diaanggap telah menjalankan usahanya,yaitu pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.
 
6.Hal – hal yang Wajib Didaftarkan
Bentuk bentuk perusahaan yang wajib didaftarkaan yaitu badan hukum termasuk koperasi,persekutuan,perorangan,dan perusahaan lainnya diluar dari yang disebutkan diatas

REFERENSI :

Handri Raharjo, S.H, Hukum Perusahaan, Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia, 2009
Ir. Harmaizar Z, Menggali Potensi Wirausaha, Bekasi: Penerbit CV Dian Anugerah Prakasa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar